Pakai NIK KTP dan Dapatkan Rp1,2 Juta BLT UMKM, Cek Nama di eform.bri.co.id

- 24 April 2021, 10:30 WIB
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum /Instagram.com/@dinkop.ukm_tangsel/

PR PANGANDARAN - Hanya dengan menggunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta BLT UMKM.

Adapun untuk mengetahui atau mengecek nama Anda terdaftar atau tdaknya sebagai penerima BLT UMKM yakni bisa melalui eform.bri.co.id dan ikuti caranya di artikel ini.

Dengan mengklik tautan eform.bri.co.id kemudian siapkan NIK KTP dan bersiap menerima BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan April 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher dan Sule Tetap Bersama, Denny Darko Terawang Keduanya Sulit Lepas

Diketahui BLT UMKM April mendatang ini merupakan bantuan pemerintah gelombang 2.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Jika Anda telah mendaftarkan badan usaha dan data diri Anda dalam program BLT UMKM 2021, segera login di eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah Anda sudah mendapatkan BLT UMKM 2021 atau belum.

Baca Juga: Berambisi Bawa 1 Juta Orang ke Mars, Elon Msuk Sebut sebagian Manusia akan Mati Selama Perjalanan

Dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta nantinya bisa dicairkan dari bank penyalur, dan pengecekan dana BLT tersebut bisa dilakukan dengan login di laman eform.bri.co.id/bpum.

Laman eform.bri.co.id disediakan pemerintah dan bank penyalur untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM 2021 untuk mendapatkan informasi tanpa harus mengecek ke bank penyalur.

Pengecekan itu bisa dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara login ke laman eform.bri.co.id, kemudian cukup mempersiapkan nomor NIK pada KTP.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id dan Simak Panduan Lengkap Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Diburu Interpol, Jozeph Paul Zhang Janji Pulang Jika Dijadikan Menteri Agama oleh Jokowi

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 24 April 2021.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Cukup Nomor NIK KTP, Berikut Ini Tutorial Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa di Laman eform.bri.co.id/bpum'.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Bukan Ayana Moon, Beredar Foto Wanita Cantik yang Akan Dinikahi Ustaz Abdul Somad Terpaut Usia 24 Tahun

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Usai 11 Kali Sidang Cerai, Kini Ustaz Abdul Somad Kembali Bakal Nikahi Wanita Cantik, Benarkah Ayana Moon?

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Bisa Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Simak Persyaratannya

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.*** (Ilham Anugrah/Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x