Mahfud MD Resmi Tetapkan KKB Papua sebagai Teroris, Polri Dalami Pelibatan Densus 88 Antiteror

- 29 April 2021, 18:05 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md./Pikiran Rakyat/
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md./Pikiran Rakyat/ /

Namun, menutur dia, BNPT harus dilibatkan, mengingat segala sesuatu tentang teroris mereka urus, terutama untuk deradikalisasi.

"Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi," tukasnya.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Isu Babi Ngepet Depok Cuma Hoaks, Pelaku Penyebarnya Ustaz Tokoh Agama Setempat

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan pemerintah menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Hal ini menyikapi adanya sejumlah penyerangan anggota KKB kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ungkap Mahfud dalam konferensi pers Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP THR Aparatur Negara, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," ujar Mahfud MD.***

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x