Nekat Mudik Lebaran? Ini 4 Sanksi yang Akan Diterima Pemudik, Salah Satunya Kendaraan Disita

- 1 Mei 2021, 09:15 WIB
Ilustasi kendaraan Pemudik memenuhi salah satu dermaga di Pelabuhan Merak Banten, Sabtu, 1 Mei 2021 dinihari.
Ilustasi kendaraan Pemudik memenuhi salah satu dermaga di Pelabuhan Merak Banten, Sabtu, 1 Mei 2021 dinihari. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

4. Izin Travel Dicabut

Sementara itu, bagi travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang namun tetap melakukan perjalanan, ada sanksi yang harus diterima.

Izin akan dicabut apabila melanggar atau nekat mudik selama tanggal yang ditentukan.

Meski demikian, sanksi ini bergantung pada kebijakan Dinas Perhubungan apakah sanksi nantinya akan berupa teguran, pencabutan atau lainnya.

Baca Juga: Pria Subang Meninggal dengan Posisi Sujud saat Shalat Jumat, Netizen: Kematian yang Membuat Iri

Sebab, larangan mudik Lebaran telah diumumkan dan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 142 Hijriah.

Bahkan diperketat dengan adanya persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 2 pekan sebelum dan sepekan setelah peniadaan mudik Lebaran.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah