Nekat Mudik Lebaran? Ini 4 Sanksi yang Akan Diterima Pemudik, Salah Satunya Kendaraan Disita

- 1 Mei 2021, 09:15 WIB
Ilustasi kendaraan Pemudik memenuhi salah satu dermaga di Pelabuhan Merak Banten, Sabtu, 1 Mei 2021 dinihari.
Ilustasi kendaraan Pemudik memenuhi salah satu dermaga di Pelabuhan Merak Banten, Sabtu, 1 Mei 2021 dinihari. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Salah satunya adalah kendaraan pribadi yang nekat mudik membawa anggota keluarga akan langsung diminta untuk putar balik.

2. Pidana dan Denda

Sementara itu, bagi kendaraan truk atau pengangkut barang kedapatan mengangkut pemudik, akan ada sanksi tilang.

Berdasarkan Pasal 308 UU LLAJ, mereka akan dikenakan sanksi pidana paling lama menjalani masa tahanan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Adu Mulut dengan Pasha Ungu saat Jadi Juri Voice of Ramadhan, Iis Dahlia: Gue Kayak Dibully!

Dan atau sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu berdasarkan Pasal 303 UU LLAJ.

3. Kendaraan Disita

Bagi travel gelap ataupun angkutan barang alias kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar, sanksi yang akan diterima adalah penyitaan kendaraan.

Kendaraan yang digunakan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ngamuk saat Diroasting Kiky Saputri, Pasha Ungu Ancam Berhentikan Acara hingga Kru Panik

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah