Salah satunya adalah kendaraan pribadi yang nekat mudik membawa anggota keluarga akan langsung diminta untuk putar balik.
2. Pidana dan Denda
Sementara itu, bagi kendaraan truk atau pengangkut barang kedapatan mengangkut pemudik, akan ada sanksi tilang.
Berdasarkan Pasal 308 UU LLAJ, mereka akan dikenakan sanksi pidana paling lama menjalani masa tahanan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Adu Mulut dengan Pasha Ungu saat Jadi Juri Voice of Ramadhan, Iis Dahlia: Gue Kayak Dibully!
Dan atau sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu berdasarkan Pasal 303 UU LLAJ.
3. Kendaraan Disita
Bagi travel gelap ataupun angkutan barang alias kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar, sanksi yang akan diterima adalah penyitaan kendaraan.
Kendaraan yang digunakan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah 17 Mei 2021.
Baca Juga: Ngamuk saat Diroasting Kiky Saputri, Pasha Ungu Ancam Berhentikan Acara hingga Kru Panik
Artikel Rekomendasi