Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum

- 10 Mei 2021, 19:00 WIB
Bantuan BLT UMKM bisa didaSimak syarat dan cara daftar BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id/bpum Banpres BPUM Rp 1,2 juta cair.
Bantuan BLT UMKM bisa didaSimak syarat dan cara daftar BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id/bpum Banpres BPUM Rp 1,2 juta cair. /kabar-priangan.com/Agus K/

PR PANGANDARAN - Bantuan Sosial BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Program BLT UMKM atau BPUM merupakan program pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Jumlah BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp1,2 juta per UMKM. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan pada tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta untuk satu usaha mikro.

Baca Juga: Ngaku Hamil, Lucinta Luna Terancam Dipenjara Jika Terbukti Sebar Hoaks

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengungkapkan bahwa saat ini BPUM atau BLT UMKM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku usaha dari target awal 9,8 juta pelaku usaha mikro.

"Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha, dan untuk target awal sebanyak 9,8 juta sudah mencapai 88,11 persen," katanya dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ANTARA.

Teten menegaskan, pemerintah akan terus mengejar hingga Lebaran Idul Fitri karena bantuan tersebut berkaitan dengan daya beli masyarakat pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gagal Curi Uang untuk Top Up Game Online, Bocah di Sidoarjo Nekat Bakar Rumah Tetangga

Jadwal pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih bisa dibuka hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Sebelum mendaftar, hal yang harus diperhatikan pelaku UMKM harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021.

Permenkop dan UKM No. 2/2021 harus dipenuhi agar bisa lolos sebagai penerima bantuan, adapun isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Butuh Rp300 Juta untuk Biaya Operasi, Adik Sapri Pantun Hanya Bisa Dzikir dan Minta Pertolongan ke Allah

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Viral Uang Pecahan Rp1.0, Peruri Tegaskan Itu House Note: Tidak Sah Digunakan

Bagi anda yang sudah mendaftarkan usahanya, dapat dicek pada link EFORM BRI yaitu, https://eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK dan KTP.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat Bank BNI lewat link banpresbpum.id dengan menggunakan NIK dan KTP.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x