Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Link eform.bri.co.id/bpum Segera

- 13 Mei 2021, 21:09 WIB
cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta
cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta /pixabay

PR PANGANDARAN - Program pemerintah di tengah pandemi yaitu, BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah program pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Besaran BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp1,2 juta per UMKM. Jika dibandingkan pada tahun 2020, angka tersebut lebih kecil, karena pada tahun lalu mencapai Rp2,4 juta untuk satu usaha mikro.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Syekh Ali Jaber Saat Lebaran, Sang Adik: Beliau Sendiri di Alam Kubur

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan bahwa saat ini BPUM atau BLT UMKM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku usaha dari target awal 9,8 juta pelaku usaha mikro.

"Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha, dan untuk target awal sebanyak 9,8 juta sudah mencapai 88,11 persen," katanya dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ANTARA.

Teten menjelaskan, bahwa pemerintah akan terus mengejar hingga Lebaran Idul Fitri karena bantuan tersebut berkaitan dengan daya beli masyarakat pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Intip 4 Momen BTS Rela Lakukan Apapun Demi Makanan, Jungkook 'Serahkan' Jin untuk Es Krim

Pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih dibuka hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Sebelum mendaftar, ada hal yang harus diperhatikan pelaku UMKM dan harus dipenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021.

Permenkop dan UKM No. 2/2021 mengatur tentang syarat dan ketentuan untuk menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, adapun isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Rayakan Lebaran, Ivan Gunawan Malah Unggah Foto Keluarga Ayu Ting Ting, Ada Apa?

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai NIK dan KTP;

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD;

Baca Juga: Ucapkan Maaf Lahir Bathin, Presiden Jokowi Hubungi Wapres Ma’ruf Amin Melalui Video Call

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi yang sudah mendaftarkan usahanya, dapat dicek pada link EFORM BRI yaitu, https://eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK dan KTP.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat Bank BNI lewat link banpresbpum.id dengan menggunakan NIK dan KTP.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x