Cara Pengembalian Dana Haji 2021 Bagi yang Sudah Lunas, Kemenag: Segera Ajukan Permohonan

- 5 Juni 2021, 10:55 WIB
Seiring dengan keputusan Kemenag membatalkan penyelanggaraan Ibadah Haji 2021, kini jemaah yang sudah lunas bisa lakukan pengembalian dana.
Seiring dengan keputusan Kemenag membatalkan penyelanggaraan Ibadah Haji 2021, kini jemaah yang sudah lunas bisa lakukan pengembalian dana. //Kemenag/

PR PANGANDARAN – Kemenag membuat tahapan cara pengembalian dana Ibadah Haji 2021 diperuntukkan bagi jemaah yang sudah lunas.

Bagi calon jamaah haji yang sudah lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa segera ajukan permohonan pengembalian dana Ibadah Haji 2021.

Adapun pengembalian dana dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Kemenag untuk membatalkan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau Ibadah Haji 2021.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Balas Komentar Negatif dengan Cerdas, Termasuk Jangan Pernah Menghina Virgo

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Kemudian KMA itu juga menyebutkan, bagi calon jamaah haji yang batal berangkat bisa segera ajukan permohonan, untuk mengambil kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah dibayarkan sebelumnya.

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, seperti dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Berharap Selamat, Oki Setiana Dewi Ungkap Sang Ayah Meninggal Dunia dalam Tidur Tanpa Diketahui Keluarga

Ramadan menambahkan walaupun setoran pelunasannya telah diambil, jamaah tersebut tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan diberangkat pada tahun 1443 H atau 2022 M.

Berdasarkan KMA tersebut, terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Di bawah ini penjelasannya.

1. Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.
a. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya.
b. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Tiongkok Sudah Beri Sanksi, Inggris Tak Kapok Gelar Pengadilan Uighur Jelang KTT G7

2. Permohonan jamaah haji itu berikutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: Pusing hingga Muntah, Ria Ricis Rasakan Firasat Kepergian Ayah meski Jauh: Gak Pernah Sesakit Itu

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Demikianlah cara pengembalian dana haji 2021, jamaah dapat segera ajukan permohonan kepada Kemenag, untuk penarikan dana Ibadah Haji 2021.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x