Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021: untuk Pelamar Umum dan Penyandang Disabilitas

- 19 Juni 2021, 05:30 WIB
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

Tidak semua pelamar CPNS 2021 bisa mengikuti ujian SKB ini.

Hanya yang lulus ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang bisa mengikuti tahap ini.

Dalam prakteknya, ujian SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca Juga: Ketentuan Ujian SKD CPNS 2021: Waktu, Komposisi Soal dan Aturan untuk Penyandang Disabilitas

Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021

Dalam Pasal 44 peraturan yang sama, tertuang beberapa ketentuan terkait ujian SKB yang perlu dipahami para pelamar.

Untuk instansi pusat:

1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT yang diselenggarakan BKN.

2. Selain itu, instansi pusat dapat melaksanakan ujian SKB tambahan paling sedikit satu jenis, atau bentu tes lain, setelah mendapat persetujuan menteri.

Baca Juga: 350 Formasi CPNS 2021 Basarnas Dibuka, Lulusan SMA Sederajat Diberi Peluang Lebar

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x