Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021: untuk Pelamar Umum dan Penyandang Disabilitas

- 19 Juni 2021, 05:30 WIB
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

3. Jika instansi pusat melaksanakan SKB tambahan, maka berlaku ketentuan bobot penilaian sebagai berikut.

a. SKB dengan sistem CAt merupakan nilai utama dengan bobot terendah 50 persen dari nilai SKB total.

b. Jika terdapat tes wawancara dalam ujian SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 30 persen.

c. Jika terdapat tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot tertinggi 20 persen.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenlu, Kesempatan Bekerja di Luar Negeri Terbuka Lebar

Untuk instansi daerah:

1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah wajib menggunakan sistem CAT BKN.

2. Jika terdapat jabatan yang bersifat teknis atau butuh keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB Tambahan paling banyak 1 jenis.

3. Ujian SKB tambahan tersebut bukan tes wawancara.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2021: 10 Poin Ini Wajib Dipenuhi Pelamar

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x