Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021: untuk Pelamar Umum dan Penyandang Disabilitas

- 19 Juni 2021, 05:30 WIB
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

4. Jika instansi daerah melaksanakan ujian SKB tambahan, maka:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot 60 persen dari nilai SKB keseluruhan.

2. SKB tambahan hanya diberikan bobot tertinggi 40 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Ketentuan umum

1. Durasi ujian SKB dengan sistem CAT digelar selama 90 menit.

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu ujian SKB 120 menit.

3. Jika pelamar penyandang disabilitas sensorik netra mengalami kendala teknis, panitia seleksi instansi akan melakukan pendampingan dan menyiapkan aplikasi pendukung.***

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x