DKI Jakarta juga menerapkan titik penyekatan saat kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut diberhentikan.
Polda Metro Jaya menyatakan titik penyekatan akan ditiadakan selama kebijakan ganjil genap Jakarta itu berlaku.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru.
"Hal ini terkait dengan pengendalian mobilitas," tutur Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan.
Aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021 yang mulai berlaku Kamis, 12 Agustus 2021, aturan ini berlaku mulai pukul 6.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Tsania Marwa Kegirangan, Masuk ke Mall saat PPKM Masih Berlanjut
8 titik ganjil genap Jakarta
8 titik ganjil genap Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jalan Gatot Subroto
2. Jalan Pintu Besar Selatan
3. Jalan Sudirman
4. Jalan MH Thamrin
5. Jalan Merdeka Barat
6. Jalan Majapahit
7. Jalan Gajah Mada
8. Jalan Hayam Wuruk
Artikel Rekomendasi