Polda Metro Jaya: Batasi Mobilitas Kendaraan Ganjil Genap, Tekan Laju Penyebaran Covid-19

- 11 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

DKI Jakarta juga menerapkan titik penyekatan saat kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut diberhentikan.

Polda Metro Jaya menyatakan titik penyekatan akan ditiadakan selama kebijakan ganjil genap Jakarta itu berlaku.

Baca Juga: Pangeran Inggris Ini Digugat Tuduhan Pelecehan Seksual di New York, Sebut Terjadi pada Anak di Bawah Umur

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru.

"Hal ini terkait dengan pengendalian mobilitas," tutur Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan.

Aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021 yang mulai berlaku Kamis, 12 Agustus 2021, aturan ini berlaku mulai pukul 6.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Tsania Marwa Kegirangan, Masuk ke Mall saat PPKM Masih Berlanjut

8 titik ganjil genap Jakarta

8 titik ganjil genap Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Jalan Gatot Subroto
2.    Jalan Pintu Besar Selatan
3.    Jalan Sudirman
4.    Jalan MH Thamrin
5.    Jalan Merdeka Barat
6.    Jalan Majapahit
7.    Jalan Gajah Mada
8.    Jalan Hayam Wuruk

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah