Ternyata larangan itu diterbitkan demi mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19 ini.
"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," terangnya.
Baca Juga: Anak Kedua Baim Wong dan Paula Verhoeven Akhirnya Telah Lahir: Bahagia Alhamdulillah
Namun Yaqut mengatakan bahwa penerapan pedoman tersebut sesuai status level yang ada di wilayah masing-masing.
Untuk wilayah dengan status level 1 dan 2 bisa melakukan kegiatan agama tatap muka.
Sedangkan untuk level 3 dan 4 harus secara virtual. Namun acara keagaaman harus diisi oleh 50 orang dan di luar bukan di dalam ruangan.***
Artikel Rekomendasi