Imbauan Menag Yaqut Cholil Jelang Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

- 10 Oktober 2021, 13:40 WIB
Menag Gus Yaqut.
Menag Gus Yaqut. /Antara Foto/Wahyu Putro A/

PR PANGANDARAN - Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2021 sebentar lagi akan tiba.

Beberapa orang sangat semangat menyambut perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menandakan hari kelahiran Rasulullah.

Beberapa masyarakat di Indonesia sering melakukan pawai dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Performa MU Menurun, Fans Usulkan Solskjaer Dipecat, Manajemen Buka Suara

Namun nampaknya tahun ini masyarakat Indonesia tidak bisa melakukan pawai dalam menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW.

Seperti yang dilansir pikiran-rakyat.pangandaran.com dari PMJ news, Menteri Agama Yaqut Cholil mengeluarkan surat edaran yang memberikan imbauan terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam surat edaran Menteri Agama no 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Ilmuwan Ini Sebut di Planet Mars Pernah Ada Kehidupan, Apakah Benar?

"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Yaqut dalam keterangan resminya.

Ternyata larangan itu diterbitkan demi mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19 ini.

"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," terangnya.

Baca Juga: Anak Kedua Baim Wong dan Paula Verhoeven Akhirnya Telah Lahir: Bahagia Alhamdulillah

Namun Yaqut mengatakan bahwa penerapan pedoman tersebut sesuai status level yang ada di wilayah masing-masing.

Untuk wilayah dengan status level 1 dan 2 bisa melakukan kegiatan agama tatap muka.

Sedangkan untuk level 3 dan 4 harus secara virtual. Namun acara keagaaman harus diisi oleh 50 orang dan di luar bukan di dalam ruangan.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x