27 Rekening Aafiliator Binary Option dan Broker Bodong Telah Diblokir PPATK

- 10 Maret 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Ilustrasi pemblokiran rekening oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Dok Net) /



PANGANDARAN TALK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 121 rekening investasi ilegal senilai Rp353,98 miliar.

Dari sejumlah rekening itu, 13 rekening di antaranya terkait investasi forex ilegal dari 4 penyedia jasa keuangan.

Kemudian, 17 rekening Evotrade votrade atau robot trading Forex di 3 penyedia jasa keuangan dan 27 rekening afiliator yang memfasilitasi produk binary option dan broker bodong atau ilegal.

Baca Juga: Inilah Sejumlah Syarat Agar Stadion Pertandingan Liga 1 Bisa Diisi Penonton Sampai 100 Persen

Sedangkan, 64 rekening lainnya terkait investasi ilegal suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes) di 6 penyedia jasa kesehatan.

"Total PPATK telah menghentikan transaksi 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar," ujar epala Pusat PPATK, Ivan Yustiavanda, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Kamis (10/3/2022).

Ivan mengatakan, PPATK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan analisis berdasarkan beberapa trigger.

Antara lain, kata Ivan, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan, pemberitaan media massa, dan pantauan media sosial seperti Instagram, Facebook (Meta) atau media sosial lainnya.

Baca Juga: Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz, Inilah 3 Influencer Lain yang Sudah Dipanggil Satgas Waspada Investasi

Menurutnya, informasi tersebut tidak serta merta akan langsung dilakukan analisis, tetapi melalui berbagai proses validasi, proses pengolahan data dan melalui proses persetujuan berjenjang secara ketat di PPATK.

"Untuk menghindari adanya conflict of interest," katanya.

Khusus untuk kasus investasi, PPATK juga memantau informasi yang beredar di media sosial terkait beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya, tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x