Proyek Wondeland Indonesia Menyeret Youtuber Alffy Rev ke Kasus Trading Fiktif Quotex Doni Salmanan

- 22 Maret 2022, 15:02 WIB
Alffy Rev direncanakan akan diperiksa pada Kamis pekan ini, 24 Maret 2022, oleh Bareskrim Polri.
Alffy Rev direncanakan akan diperiksa pada Kamis pekan ini, 24 Maret 2022, oleh Bareskrim Polri. /Instagram.com/@alffy_rev.


PANGANDARAN TALK - YouTuber Alffy Rev tak luput dari sasaran Penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait aliran uang atau barang dari tersangka penipuan investasi Binary Option Doni Salmanan via aplikasi Quotex.

Alffy Rev direncanakan akan diperiksa pada Kamis pekan ini, 24 Maret 2022.

Seperti diketahui, Alffy Rev yang bernama lengkap Awwalur Rizqi Al-firori tersebut adalah seorang YouTuber, komposer, produser musik dan sinematografer.

Tersangka penipuan investasi Binary Option Quotex Doni Salmanan diduga telah menjebak sederetan publik figur sebagi strategi untuk melambungkan namanya sebagai afiliator aplikasi trading fiktif Quotex.

Baca Juga: Balasan Bagi Orang yang Bersabar adalah Surga? Simak Penjelasannya dari Syekh Ali Jaber dalam Artikel Ini

Termasuk Alffy Rev, setidaknya ada enam publik figur yang telah dan akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait penelusuran jejak aliran dana hasil trading fiktif Quotex Doni Salmanan.

Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri memeriksa penyanyi Rizky Febian terkait penerimaan uang lelang minuman senilai Rp400 juta dari Doni Salmanan.

Hari ini, Selasa (22/3/2022) telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait penerimaan amplop hadiah pernikahan Rizky Billar-Lesty Kejora, yang nilainya belum diketahui menurut Bareskrikm Polri.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad telah diperiksa pada Kamis (17/3).

Baca Juga: Hari Ini Giliran Rizky Billar yang Diperiksa Penyidik Terkait Penerimaan Amplop Penikahan dari Doni Salmanan

Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmanan.

Reza Arap terkait penerimaan uang saweran hadiah main game 1 Miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta, Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Youtuber Alffy Rev pada Kamis 24 Maret mendatang.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Selasa.

Diketahui, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan, sebagai dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy.

Baca Juga: Dibongkar Mendag Lutfi, Saatnya Satgas Pangan Polri Berburu Mafia Minyak Goreng

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x