Anies Baswedan Secara Diam-diam Minta Jatah 5 Persen Proyek Ancol, PDIP Sebut Keputusan Sepihak

- 8 Juli 2020, 11:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/covid19.go.id

PR PANGANDARAN – Keputusan terkait reklamasi Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai banyak kontroversi.

Usai dituding langgar janji, Anies Baswedan juga dituduh memutuskan perhitungan kontribusi reklamasi Ancol untuk pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara diam-diam.

Hal tersebut diklaim bahwa Anies memutuskan tanpa mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Kurang Tidur Dapat Menggandakan Risiko Kematian

Dikabarkan Anies meminta jatah sebesar 5 persen untuk Pemprov DKI Jakarta setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan kontribusi sebesar 5 persen untuk jadi jatah DKI Jakarta sangat ganjil.

Ia mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi ini diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa konsultasi ke DPRD DKI.

Baca Juga: Bekukan Makanan Terakhir Almarhum sang Ibu, Mengahrukan Setelah 5 Tahun Rasanya Tetap Sama

"Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi DPRD," kata Gilbert pada Selasa 7 Juli 2020.

Lanjutnya, ia merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.

"Enam hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tegasnya.

Baca Juga: Diperkosa 8 Orang Secara Bergiliran, Gadis 16 Tahun Tewas dengan Luka di Mulut Rahim

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul ‘Diam-diam Anies Baswedan Minta Jatah 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP: Itu Keputusan Sepihak Gubernur’

Lanjutnya, ia menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

Lebih lanjut, ia menilai Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.

Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Depresi Salah Satu Faktor Kuat Kematian Wanita, Cegah dengan 5 Makanan ini

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," tukasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x