Muhammad Insur mengungkap kepada BBC New, bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim menyedihkan. Ia juga menilai vonis bagi kedua terdakwa merupakan skenario.
Baca Juga: Barang Bukti 2 Paket Sabu, Catherine Wilson Menambah Daftar Panjang Artis Tersandung Kasus Narkoba
Lanjutnya, ia menerangkan Majelis Hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlalu ringan.
"Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim."
"Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalau pun lebih tinggi daripada tuntutan," kata Isnur dalam siaran pers, Jumat 17 Juli 2020.
Baca Juga: 'Baby S', Roger Bocorkan Nama Indah Sang Buah Hati dan Unggah 3 Momen Persalinan Cut Meyriska
Menurutnya Majelis Hakim tidak akan berani menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
Isnur mengatakan putusan yang dijatuhkan harus ringan dengan maksud kedua terdakwa tidak dikeluarkan dari kepolisian.
"Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.
Baca Juga: Minta Tanggung Jawab Selaku Kepala Negara, Pihak Novel Baswedan Desak Jokowi Bentuk TGPF
Artikel Rekomendasi