Jadi Sorotan Media Asing, Vonis Penjara 2 dan 1,5 Tahun Pelaku Penyiram Air Keras Novel Menyedihkan

- 17 Juli 2020, 16:44 WIB
Media Asing Sorot kasus Novel Baswedan
Media Asing Sorot kasus Novel Baswedan //*BBC dan ABC

PR PANGANDARAN - Kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan ternyata tidak hanya menyedot perhatian masyarakat Indonesia, namun juga menguras perhatian media asing.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ABC News dan BBC News, kedua media asing itu menyoroti vonis hakim terhadap dua pelaku oknum polisi penyiram air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.

Sebagaimana diketahui, sidang vitual kasus penyiraman air keras ini digelar pada Kamis, 16 Juli 2020 kemarin denga agenda putusan hakim vonis penjara.

Baca Juga: Jakarta Terancam Ledakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan: Bioskop Tak Akan Dibuka dalam Waktu Dekat!

Melalui sidang virtual, Rahmat Kadir Malhutte divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis yang mengendarai seperda motor divonis 1,5 tahun.

Berdasarkan pantauan dari ABC News dan BBC News, keduanya mengabarkan terkait putusan hakim atas kasus yang telah terjadi 3 tahun silam.

BBC mengabarkan dua oknum polisi dipenjara karena menyerang penyidik senior KPK tiga tahun silam dan membuat satu matanya mengalami kebutaan permanen.

Baca Juga: Mendiang Omas Derita Penyakit Paru-paru, Berikut 5 Rekomendasi Pengobatan Alami untuk Mengatasinya

BBC juga melansir bahwa kasus penyiraman itu berkaitan dengan kejahatan korupsi yang tengah diusut Novel saat itu.

Akhirnya dengan kerja keras tim penyidik Polri kedua oknum polisi itu berhasil ditangkap. Namun, menurut pengacara Novel, Muhammad Insur, vonis hukum dua tahun dan 1,5 tahun bagi kedua pelaku terlalu pendek.

Muhammad Insur mengungkap kepada BBC New, bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim menyedihkan. Ia juga menilai vonis bagi kedua terdakwa merupakan skenario.

Baca Juga: Barang Bukti 2 Paket Sabu, Catherine Wilson Menambah Daftar Panjang Artis Tersandung Kasus Narkoba

Lanjutnya, ia menerangkan Majelis Hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlalu ringan.

"Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim."

"Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalau pun lebih tinggi daripada tuntutan," kata Isnur dalam siaran pers, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: 'Baby S', Roger Bocorkan Nama Indah Sang Buah Hati dan Unggah 3 Momen Persalinan Cut Meyriska

Menurutnya Majelis Hakim tidak akan berani menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

Isnur mengatakan putusan yang dijatuhkan harus ringan dengan maksud kedua terdakwa tidak dikeluarkan dari kepolisian.

"Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.

Baca Juga: Minta Tanggung Jawab Selaku Kepala Negara, Pihak Novel Baswedan Desak Jokowi Bentuk TGPF

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Novel Baswedan selaku korban dalam kasus tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak menaruh harapan dalam persidangan tersebut.

Menurutnya persidangan yang di gelar mengungkap kasus yang menimpanya itu sangatlah janggal.

"Saya sejak awal katakan bahwa saya memang tidak menaruh harapan dalam persidangan ini. Karena sejak awal. Saya melihat prosesnya janggal, prosesnya bermasalah, dan arah persidangan memang sudah menyimpang begitu jauh dari fakta yang sebenarnya," kata Novel, saat ditemui di kediamannya kawasan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 16 Juli 2020.

Baca Juga: Kenang Yodi Prabowo, Rekan Kerja: Almarhum Sering Habiskan Jam Istirahat dengan 'Candy Crush'

Ia pun mengaku tidak melihat sama sekali proses berlangsungnya persidangan di PN Jakarta Utara. Namun setelah diberitahukan putusan sidang ia mengaku ada yang janggal.

"Putusan disampaikan, yang saya peroleh informasi, sama fakta-fakta yang disampaikan oleh hakim dengan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga apa yang saya katakan janggal dan bermasalah. Bedanya putusannya yang agak lebih berat," jelas Novel.

Novel menegaskan, kalau memberikan hukuman pada orang harus di sertai dengan alat bukti. Novel pun tetap tidak yakin dengan proses hukum yang sudah berjalan.

Baca Juga: Viral Foto ASN Pakai Seragam Korpri Model Gamis, Netizen: Alhamdulillah, Semoga Takut Korupsi

"Justru saya melihat apa yang terjadi sebagaimana saya katakan bahwa persidangan ini seperti persidangan sandiwara yang di situ menggambarkan bahwa seolah-olah ada skenario tertentu. Karena faktanya begitu jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya," ungkapnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ABC News BBC


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah