Ternyata Ini Penyebab Kematian Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Penyiram Air Keras ke Novel

- 17 Agustus 2020, 21:43 WIB
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia.
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia. /Twitter @Ridanulantary1/Instagram @manaberita

PR PANGANDARAN - Tagar GaSengaja sempat viral di media sosial Twitter dan menyeret sosok jaksa penuntut kasus Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar.

Sejak saat itu keseharian Fedrik Adhar menjadi sorotan warganet. Bahkan soal kepemilikan beragam mobil mewah pun diungkap publik.

Mulanya, jaksa Fedrik Adhar menuntut pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan selama 1 tahun penjara, karena pelaku mengaku tidak sengaja melakukan penyiraman.

Baca Juga: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Wafat Diduga Sakit

Lantas hal itulah yang membuat geram masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com Tim Advokasi Novel Baswedan mengkritik ‎Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara.

Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipandang tidak tepat, tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Baca Juga: Bongkar Sifat Asli Rizky Billar pada Lesty Kejora, Dinda Hauw: Sabar-sabar Ya, Dia Itu...

Serta Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta pelaku serta hanya membuktikan dakwaan subsider, tidak tepat.

Jaksa beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan, sebab menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat untuk melukai bagian wajah Novel Baswedan melainkan tubuhnya.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x