Kasus Penistaan Ahok hingga Penyiram Air Keras Novel, Ini Rekam Jejak JPU Fedrik yang Kontroversial

- 18 Agustus 2020, 15:10 WIB
Jaksa Penuntut dalam kasus penyiraman air keras, Fedrik Adhar.
Jaksa Penuntut dalam kasus penyiraman air keras, Fedrik Adhar. //twitter.com/ASemendawai

PR PANGANDARAN - Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiram air keras ke Novel Baswedan meninggal dunia pada, Senin 17 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan beragam sumber, sebelum meninggal dunia Fedrik diduga sakit akibat komplikasi penyakit diabetes serta adanya infeksi Covid-19.

Sosok Fedrik menjadi sorotan warganet lantaran menjatuhi dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan hanya satu tahun penjara.

Baca Juga: Geger, Uang Kemerdekaan Rp 75.000 Dijual hingga Puluhan Juta Rupiah, Netizen: Sabar Tunggu BI Aja!

Almarhum Fedrik mengungkap hal itu didasari pada pernyataan dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang menyesal dan mengaku tak sengaja melakukan hal tersebut.

Alhasil, penyidik KPK Novel Baswedan merasa kecewa dan menyebut kasus itu hanya settingan belaka.

Novel bahkan memuji Polri dan Jokowi yang telah berhasil memanipulasi kasus tersebut. Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI, berikut jejak kasus Fedrik sebelum meninggal.

Baca Juga: Soal Patah Hati Joko Anwar, Tjahjo Kumolo Minta Maaf: Saya Khilaf, Terbawa Suasana Kemerdekaan

1. Seorang yang Kontroversial

Ternyata, selain berhasil menuntut hukuman satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada masa lalu, Jaksa Fredik memiliki rekam jejak yang kontroversial.

Salah satunya pada tahun 2016, saat itu, melalui akun Facebook-nya, Jaksa Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.

Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi. Jaksa Fedrik Adhar kemudian mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah itu. Iapun mencibir kinerja KPK.

Baca Juga: Terapkan 7 Pilar ini Jika Hubungan Anda Ingin Tetap Harmonis Sepanjang Waktu

2. Sempat Mengunggah Kasus Penistaan Agama

Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.

Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

3. Pamer Kemewahan di Media Sosial

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Jaksa Fedrik beredar luar di media sosial setelah membuat pernyataan jika terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan.

Baca Juga: Joko Anwar Patah Hati Link Film Perjuangan Disebar Menteri Jokowi: Merdeka Tapi Ambil Hak Orang Lain

Berdasarkan tangkapan hasil laporan kekayaan yang tersebar di media sosial, tercatat Jaksa Fedrik memiliki total harga Rp5,8 miliar pada 2018 lalu. Rinciannya berupa aset tanah, bangunan serta sejumlah kendaraan yang tergolong mewah.

Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.5 miliar dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp337 juta. Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp2.5 miliar.

Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp61 juta dan harta lainnya senilai Rp570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp198 juta.

Baca Juga: Tak Rela Bendera Merah Putih Jatuh ke Lapang, Tenaga Honorer Ini Nekat Panjat Tihang Tanpa Pengaman

Sebelumnya diketahui  bahwa Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB.

Menurut Hari, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula, tetapi setelah diotopsi saat meninggal dunia baru diketahui bahwa Fredik meninggal karena Covid-19.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x