Dengan Alasan ini, Aturan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan Dicabut Menteri Pertanian

- 29 Agustus 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /PIXABAY/7raysmarketing

PR PANGANDARAN - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Mentan menyatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji lagi.

Kemudian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Hidup Merantau Jauh dari Keluarga? Simak 6 Tips Atasi Kerinduan Hangatnya Rumah

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,"  kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu (29 Agustus 2020).

Dalam kesempatan tersebut, Tommy menekankan bahwa Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tommy sembari menegaskan bahwa ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Baca Juga: Kota Wuhan Nihil Laporan Baru Covid-19, Putuskan Serentak Buka Sekolah Mulai Selasa

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, sambungnya, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x