Baca Juga: Satpol PP Cianjur Gerebek Hotel, 8 Pasangan Mesum dan Pedagang Miuman Keras Terciduk
Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.***
Artikel Rekomendasi