Dengan Alasan ini, Aturan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan Dicabut Menteri Pertanian

- 29 Agustus 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /PIXABAY/7raysmarketing

Lebih lanjut, ia bilang bahwa dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.

Pasal tersebut berbunyi: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Baca Juga: Hampir 100 Orang Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Ternyata Tak Berseragam

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. 

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,"  demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29 Agustus 2020).

Baca Juga: Ternyata 10 Negara ini Telah Melegalkan Ganja, Salah Satunya Negara Tetangga

Padahal, ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah