Unik, Belasan Orang Tak Bermasker Dihukum Mengecat Jalan Raya

- 4 September 2020, 20:00 WIB
Tak Bermasker, Belasan Orang Dihukum Mengecat Jalan
Tak Bermasker, Belasan Orang Dihukum Mengecat Jalan //RRI

PR PANGANDARAN - Sebanyak 19 orang terjaring Operasi Tertib Masker di Jalan Raya Ragunan, tepatnya depan Pasar Minggu, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3 September 2020). 

Atas pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh 17 orang, kemudian dikenakan sanksi kerja sosial, dan dua diantaranya dikenakan sanksi administrasi karena tidak bersedia melakukan kerja sosial.

Sanksi kerja sosial yang diterapkan di Pasar Minggu tidak hanya menyapu jalan, tapi juga mengecat kanstin atau beton pembatas jalan.

Baca Juga: Sebut ada 6 Provinsi Masih Tinggi Angka Buta Aksara, Kemendikbud Gerecep Lakukan Upaya ini

Sementara itu, sebanyak 74 warga tidak memakai masker dikenakan sanksi oleh petugas di enam lokasi wilayah Kecamatan Cipayung dalam kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK), Jumat (4 September 2020).⁣

“73 warga dikenakan sanksi kerja sosial dan 1 warga tidak memakai masker memilih membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 di Jalan Bina Marga,"  kata Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung Widodo, Jumat (4 September 2020). 

Adapun keenam wilayah tersebut berada di Jalan TPU Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung (18 pelanggar) dan Kelurahan Pondok Ranggon (16 pelanggar), Jalan Raya Gempol Kelurahan Ceger (6 pelanggar), Jalan Malaka RT 003/RW 05 Kelurahan Cilangkap (7 pelanggar).⁣

Baca Juga: Kawasan Wisata Dibuka, Pengunjung Masih Lalai Terapkan Protokol Kesehatan

Selanjutnya, di Jalan Sajim Kelurahan Bambu Apus (8 pelanggar), Jalan Raya Setu Kelurahan Setu (11 pelanggar), dan RW 09 Kelurahan Lubang Buaya (8 pelanggar).⁣

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x