DICORET! Dengan Alasan ini 1,6 Juta Karyawan tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

- 5 September 2020, 13:27 WIB
BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan. /

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Bentuk Cinta Rakyat Timor Leste Kepada BJ Habibie, Terbentang Sebuah Jembatan Indah

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul '1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret, Segera Cek Nama Anda'

Menurut pihak BP Jamsostek rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Beda, Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wagub ini Diantar Ojol Mendaftar ke KPU

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah