Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta. (Andriana/Mantra Sukabumi)***
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta. (Andriana/Mantra Sukabumi)***
Editor: Evi Sapitri
Sumber: Mantra Sukabumi
Artikel Rekomendasi