Corona Jakarta Semakin Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Terpaksa Tarik Rem Darurat

- 10 September 2020, 09:18 WIB
Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta.
Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta. /Instagram.com/@dkijakarta/

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, pemberlakuan PSBB total akan dimulai pada Senin, 14 September 2020.

“Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah, bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah,” ujar Anies.

Baca Juga: Daftar Harga Emas di Pegadaian Kamis, 10 September 2020: Cetakan Antam Masih Tinggi, Yuk Investasi!

Sebanyak 11 bidang esensial boleh tetap berjalan, tapi diberlakukan operasional minimal dan akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

“Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan,” ujar Anies.

Anies menyampaikan seluruh tempat hiburan di Jakarta harus ditutup, termasuk tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan Taman Kota.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Berikut Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah Kamis, 10 September 2020 di TVRI

Namun, kegiatan langsung dari rumah seperti usaha makanan, rumah makan, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi.

“Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” ujarnya.

Untuk tempat peribadahan di perkampungan atau komplek perumahan masih boleh dibuka selama pemanfaatannya dilakukan masyarakat setempat.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah