“Kami minta ketegasan Kapolri, kalau memang Kabareskrim tidak bisa menangkap dan menahan Tommy Sumardi hingga minggu depan, kita minta Kapolri untuk copot Kabareskrim,” ujar Lisman.
Lisman mengatakan, bahwa Polri harus berani bertindak tegas sekaligus berani untuk menahan tersangka Tommy Sumardi.
Baca Juga: Dibuka dengan Laga Fulham Vs Arsenal, Simak Jadwal Lengkap Liga Inggris September 2020
Dikutip dari Pangandaran.pikiran-rakyat.com dari laman Antaranews, Lisman menegaskan, pihaknya akan menyampaikan kembali kritikan jika penyidik Polri tidak mampu untuk menahan dan Tommy Sumardi terkait kasus Djoko Tjandra.
“Kami akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi. Tersangka lain ‘kan sudah ditahan, kenapa TS masih bebas walaupun hari ini dia sudah tersangka? Itu ‘kan sesuatu yang tidak adil,” kata Lisman.
Diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Baca Juga: Menilai Aneh Menteri yang 'Keroyok' Anies Soal PSBB, Ketua DPD Gerindra: Tidak Elok Lawan Jokowi
Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, Pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap, sedangkan Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap.
Namun, hingga saat ini Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih bebas karena Polri belum menahan keduanya.***
Artikel Rekomendasi