Delapan titik itu yakni Pasar Jumat berbatasan dengan Tangerang, Jalan Asia Afrika, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.
Sambodo menjelaskan, pihaknya tidak lagi memberikan imbauan tetapi langsung dilakukan penindakan bagi yang melanggar aturan PSBB yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Curhat Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Lagi, Ridwan Kamil Tulis Harapan hingga Guyon Odading Mang Oleh
Masyarakat, lanjut Sambodo, diharuskan mengikuti kewajiban yang sudah tertera dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020.
“Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 disitu ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” ucapnya.
Menurut Sambodo, operasi tersebut tidak hanya dilakukan di delapan titik, tetapi juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***
Artikel Rekomendasi