Hari Pertama PSBB Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelanggar di Delapan Titik

- 14 September 2020, 18:36 WIB
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 September 2020. Razia bertujuan menekan kasus penyebaran COVID-19 pada masa PSBB Jakarta Total. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 September 2020. Razia bertujuan menekan kasus penyebaran COVID-19 pada masa PSBB Jakarta Total. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. /

Delapan titik itu yakni Pasar Jumat berbatasan dengan Tangerang, Jalan Asia Afrika, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.

Sambodo menjelaskan, pihaknya tidak lagi memberikan imbauan tetapi langsung dilakukan penindakan bagi yang melanggar aturan PSBB yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. 

Baca Juga: Curhat Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Lagi, Ridwan Kamil Tulis Harapan hingga Guyon Odading Mang Oleh

Masyarakat, lanjut Sambodo, diharuskan mengikuti kewajiban yang sudah tertera dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020.

“Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 disitu ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Menurut Sambodo, operasi tersebut tidak hanya dilakukan di delapan titik, tetapi juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x