Yusri mengatakan, nantinya para pelaku dan saksi-saksi akan memperagakan apa yang dituangkan pada berita acara.
Diketahui sebelumnya, kedua tersangka DAF dan LAS melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban bernama Rinaldi Harley Wismanu, seorang Human Resource Department (HRD) di salah satu perusahaan kontraktor, PT Jaya Obayashi.
Aksi itu dilakukan oleh kedua tersangka pertama kali di sebuah apartemen di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Setelah korban tidak bernyawa, jasad korban dimutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukan ke dalam dua koper dan satu ransel.
Saat sudah dikemas, kedua tersangka membawa jasad korban ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Di lokasi itu kedua tersangka menyimpan jasad korban untuk sementara waktu sebelum nantinya dikuburkan.
Motif pembunuhan dan mutilasi ini karena keinginan dari kedua tersangka untuk menguasi harta korban. Oleh kedua tersangka, korban ini dianggap mempunyai kemampuan finansial yang mumpuni.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***
Artikel Rekomendasi