Marak Terjadi Penipuan Lewat Telepon, Pelaku Ngaku Kena Tilang hingga Ancam Korban Bayar Kas Negara

- 19 September 2020, 19:30 WIB
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.*
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.* /Pixabay/

Deni mengatakan jika awalnya dia didenda sebesar Rp1,2 juta tapi polisi memberi keringanan menjadi Rp700 ribu.

Dia sudah membayar sebesar Rp200 ribu dan meminta Faizal untuk melunasinya dan akan menggantinya nanti.

Baca Juga: Publik Terkejut, 50 Persen Wanita India Mengaku Stres dan Cemas Berlebih Semasa Covid-19 Gegara Ini

Saat menelepon Faizal pun, Deni memberikan teleponnya kepada rekannya yang mengaku sebagai polisi untuk berbicara langsung dengan korban.

Setelah bertanya mengenai pangkat polisi dan mengeceknya di internet dan ternyata ada, tanpa pikir panjang Faizal langsung mengirim uang sebesar Rp500 ribu ke nomor rekening bank CIMB Niaga atas nama Dana DNID.

“Yang saya pikirkan karena motor saya akan terjual, jadi saya transfer, sudah clear. Mereka mengucapkan terima kasih karena sudah percaya pada polisi,” ujar Faizal saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Mengerikan! Dokter Paru RI Ungkap 3 Cara Penularan Covid-19, Paling Parah Menular Sejauh 60 Meter

Pelaku memberitahu korban jika dirinya sudah mendapat surat jalan dan amplop yang berisi uang Rp3,7 juta dan jaket anti tilang untuk korban karena sudah membantu pelaku bebas.

Namun, setelah itu polisi meminta bantuan lagi korban untuk mengirim uang sebesar Rp3 juta kepada kas negara. Dari permintaan pelaku tersebut korban mulai curiga.

“Masa polisi menyuruh masyarakat untuk mengirim uang ke kas negara, harusnya itu rahasia. Tapi saat saya menolak, mereka malah membentak saya dan mengucapkan kata-kata kasar hingga saya semakin curiga,” tutur Faizal.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x