Curiga Motif Pertemuan R, Pinangki, dan Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Minta KPK Telusuri Lebih Dalam

- 24 September 2020, 21:10 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

Menurutnya, status Pinangki bukanlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Boyamin menilai, saksi R juga pasti menolak apabila melihat status jabatannya saat itu.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Desa yang Babak Belur Akibat Covid-19, Jokowi: Menteri Kawal Program Padat Karya!

“Membantu bebas itu kan tidak gampang, karena konteksnya kan urusan fatwa. Lah, fatwa itu kan urusan lembaga, pimpinan Kejaksaan Agung yang meminta kepada pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Boyamin menjelaskan, terkait kasus tersebut, haruslah ditelusuri lebih dalam lagi untuk mengungkap siapa yang mendorong R, atau minimal terungkap nama siapa yang disebut Pinangki sehingga memabut R yakin dan percaya padanya.

“Pasti Pinangki meyakinkan R bahwa ada yang akan membantu Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra. Dan setelah bertemu Djoko Tjandra, pasti juga berbicara bahwa akan ada yang membangu Djoko Tjandra. Dan yang membantu juga signifikan, sehingga Djoko Tjandra juga percaya,” uangkapnya. ***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x