Kampanye Via Media Sosial Dilarang saat Masa Tenang, Bawaslu Ungkap Alasannya

- 12 Februari 2024, 10:00 WIB
Ribuan pendukung Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengikuti kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Kampanye tersebut merupakan penutup dari rangkaian kampanye Prabowo-Gibran sebelum hari pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Ribuan pendukung Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengikuti kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Kampanye tersebut merupakan penutup dari rangkaian kampanye Prabowo-Gibran sebelum hari pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PANGANDARAN TALK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

Baca Juga: Film Dirty Vote Hebohkan Publik, Bawaslu: Silakan Kritik, Kami Bekerja Sesuai UU

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly, dikutip dari Antara pada Senin, 12 Januari 2024. 

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. 

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x