Kampanye Via Media Sosial Dilarang saat Masa Tenang, Bawaslu Ungkap Alasannya

- 12 Februari 2024, 10:00 WIB
Ribuan pendukung Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengikuti kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Kampanye tersebut merupakan penutup dari rangkaian kampanye Prabowo-Gibran sebelum hari pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Ribuan pendukung Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengikuti kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Kampanye tersebut merupakan penutup dari rangkaian kampanye Prabowo-Gibran sebelum hari pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah