Baca Juga: Statement 'Telat Sejak Awal' Tak Pernah Keluar dari Mulut Pemerintah, dr Tirta: Rakyat Disalahkan
Simon menegaskan, skema tersebut masuk dalam Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 567/4709/Disnaker tertanggal 31 Agustus 2020.
Lebih lanjut Simon memaparkan bahwa untuk tahap berikutnya, perusahaan akan melaporkan bukti-bukti pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dalam dalam kurun waktu pelaksanaan pembayaran yang diatur dalam Anjuran tersebut.
Selain itu, perusahaan juga akan menunggu perkembangan terkait kasus tersebut dan respon dari para pekerja yang masuk dalam proses mediasi.
Baca Juga: Cerita di Balik Lagu Gugur Bunga Ciptaan Ismail Marzuki Beserta Lirik dan Videonya
“PT AFI selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam praktik bisnisnya. Ini menjadi usaha sekaligus bukti bahwa perusahaan selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
“Prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan salah satu prinsip usaha PT AFI,” lanjut Simon. ***
Artikel Rekomendasi