Santer Isu PHK Sepihak hingga Viral Hashtag ‘JanganBeliEskrimAice’, Manager Legal AFI Angkat Bicara

- 30 September 2020, 18:29 WIB
ilustrasi phk
ilustrasi phk /

PR PANGANDARAN – PT Alpen Food Industry (AICE) sempat menjadi trending topic hingga viral hashtag ‘JanganBeliEskrimAice’ di media sosial.

Terkait viralnya kabar tersebut, PT Alpen Food Industry (AICE) menyampaikan bahwa kini pihak perusahaan telah menerima dan tengah menjalankan seluruh anjuran, yang saat ini masih dalam proses mediasi berkaitan dengan perselisihan pihak perusahaan dengan karyawannya.

Dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan tiga anjuran terkait proses PHK yang terjadi atas tiga kelompok mantan pekerja perusahaan ice cream tersebut.

Baca Juga: Geger Aksi Corat-coret Musala hingga Robek Alquran, MUI Geram: Tindakan yang Tidak Beradab!

Dalam hal ini, Manager Legal AFI, Simon Audry Holomuan Siagian menyampaikan rasa terima kasihnya terkait proses mediasi yang telah dibuka oleh regulator.

“Kami berterimakasih atas telah rampungnya proses mediasi yang dibuka oleh regulator. PT. AFI akan memenuhi seluruh poin anjuran dan akan melaksanakannya sesuai dengan arahan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Rabu, 30 September 2020.

Simon menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi proses mediasi atas kasus perselisihan yang terjadi pada kelompok 12, 72, dan 469 di PT. AFI tersebut.

Baca Juga: PHK Massal 28 Ribu Karyawan, Disney Desak Pemerintah Setempat Cabut Aturan Pembatasan Pengunjung

Terkait kasus tersebut, Regulator Ketenagakerjaan pun mengeluarkan tiga anjuran pada bulan lalu. Anjuran Mediator yang meliputi para pekerja sebanyak 4, 17, dan 461 pekerja yang juga dilanjutkan proses mediasinya.

Simon menjelaskan, dari selisih angka tersebut menjadi jumlah pekerja yang juga bersepakat menyelesaikan perselisihan dengan menandatangani Perjanjian Bersama mengikuti ketentuan Diskualifikasi mengundurkan diri.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah jo.

Baca Juga: Jalani Sidang Ekspresi, Pinangki Keberatan Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar

Peraturan perusahaan AFI, Simon melanjutkan, dan AICE Group menyatakan telah membayar hak-hak pekerja yang bersepakat tersebut.

Simon menjelaskan dalam keterangan tertulisanya, bahwa perusahaan secara umum akan memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah Dan Upah Proses sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Simon menyampaikan bahwa sesuai Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Bekasi No. 567/4287/Disnaker, tanggal 14 Agustus 2020 pada kelompok 4, sedangkan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Bekasi No. 567/4132/Disnaker, tanggal 19 Agustus 2020 pada kelompok 17.

Baca Juga: Aturan Denda Jika Menaikkan Bendera Singapura Lewat 30 September Kini Tak Berlaku, Simak Penyebabnya

Untuk dua kelompok tersebut, Simon menyampaikan bahwa PHK dilakukan terhitung pada akhir bulan Agustus 2020, itu pun dengan memberikan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan Upah Proses.

Sedangkan untuk kelompok 461 pekerja, Simon menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah memberikan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4), serta diberikan Uang Pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan PT. AFI tersebut.

PHK yang dilakukan untuk kelompok tersebut dilakukan terhitung tanggal 28 Februari 2020, saat pekerja dipanggil dan diimbau untuk bekerja kembali.

Baca Juga: Statement 'Telat Sejak Awal' Tak Pernah Keluar dari Mulut Pemerintah, dr Tirta: Rakyat Disalahkan

Simon menegaskan, skema tersebut masuk dalam Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 567/4709/Disnaker tertanggal 31 Agustus 2020.

Lebih lanjut Simon memaparkan bahwa untuk tahap berikutnya, perusahaan akan melaporkan  bukti-bukti pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dalam dalam kurun waktu pelaksanaan pembayaran yang diatur dalam Anjuran tersebut.

Selain itu, perusahaan juga akan menunggu perkembangan terkait kasus tersebut dan respon dari para pekerja yang masuk dalam proses mediasi.

Baca Juga: Cerita di Balik Lagu Gugur Bunga Ciptaan Ismail Marzuki Beserta Lirik dan Videonya

“PT AFI selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam praktik bisnisnya. Ini menjadi usaha sekaligus bukti bahwa perusahaan selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

“Prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan salah satu prinsip usaha PT AFI,” lanjut Simon. ***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah