Santer Isu PHK Sepihak hingga Viral Hashtag ‘JanganBeliEskrimAice’, Manager Legal AFI Angkat Bicara

- 30 September 2020, 18:29 WIB
ilustrasi phk
ilustrasi phk /

Simon menjelaskan, dari selisih angka tersebut menjadi jumlah pekerja yang juga bersepakat menyelesaikan perselisihan dengan menandatangani Perjanjian Bersama mengikuti ketentuan Diskualifikasi mengundurkan diri.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah jo.

Baca Juga: Jalani Sidang Ekspresi, Pinangki Keberatan Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar

Peraturan perusahaan AFI, Simon melanjutkan, dan AICE Group menyatakan telah membayar hak-hak pekerja yang bersepakat tersebut.

Simon menjelaskan dalam keterangan tertulisanya, bahwa perusahaan secara umum akan memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah Dan Upah Proses sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Simon menyampaikan bahwa sesuai Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Bekasi No. 567/4287/Disnaker, tanggal 14 Agustus 2020 pada kelompok 4, sedangkan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Bekasi No. 567/4132/Disnaker, tanggal 19 Agustus 2020 pada kelompok 17.

Baca Juga: Aturan Denda Jika Menaikkan Bendera Singapura Lewat 30 September Kini Tak Berlaku, Simak Penyebabnya

Untuk dua kelompok tersebut, Simon menyampaikan bahwa PHK dilakukan terhitung pada akhir bulan Agustus 2020, itu pun dengan memberikan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan Upah Proses.

Sedangkan untuk kelompok 461 pekerja, Simon menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah memberikan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4), serta diberikan Uang Pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan PT. AFI tersebut.

PHK yang dilakukan untuk kelompok tersebut dilakukan terhitung tanggal 28 Februari 2020, saat pekerja dipanggil dan diimbau untuk bekerja kembali.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah