Sudah Ada 3 Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19, Begini Aturan Pergantian Pencalonannya

- 5 Oktober 2020, 14:00 WIB
Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik /

PR PANGANDARAN - Virus corona Covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus.

Akibatnya, jumlah kasus kian melambung tinggi hingga selalu ada pasien meninggal dunia setiap harinya tanpa pandang bulu.

Dilansir RRI, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik menyatakan, sejauh ini sudah ada tiga calon kepala daerah meninggal dunia karena Covid-19.

Baca Juga: Sempat Memanas Hubungan Bilateral Antar Korea, Amerika Serikat Gelar Misi Pengintaian di Laut Timur

Ketiga calok kepala daerah tersebut yaitu calon bupati Berau yakni Muharram, calon wali kota Bontang yaitu Adi Darma, dan calon bupati Bangka Tengah yakni Ibnu Soleh.

"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur, Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung Bangka Tengah," ungkap Evi pada Senin, 5 Oktober 2020.

Diketahui, bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Batal Pemusatan Latihan di Turki, Iwan Bule Bocorkan Alasannya

Pergantian ini dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x