Sudah Ada 3 Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19, Begini Aturan Pergantian Pencalonannya

- 5 Oktober 2020, 14:00 WIB
Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik /

Selanjutnya, dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 5 Oktober 2020: Taurus Alami Hari Berat, Gemini Sangat Menyenangkan

"Parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap," lanjut dalam keterangan tersebut.

Setelau mengajukan dan disetujui, Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Sedangkan jika parpol yang bersangkutan tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur.

Baca Juga: Isu 'Covid-19 Palsu' Menyeruak, Moeldoko dan Ganjar Pranowo Minta RS Jujur atau Bakal Dikenai Sanksi

Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah