"Sekarang demo-nya tidak ke pemerintah, tidak lagi ke DPR, tidak di jalan, tapi kita harus gunakan hak konstitusi kita, untuk semua materi yang dianggap merugikan buruh, maka MK menjadi tempat di mana rakyat bisa mengemukakan masalahnya," ujar Ngabalin menambahkan.
Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Angkat Bicara Soal Demo: Pak Polisi Jangan Pukul dan Tendang Pendemo
Menurut Ngabalin, sejatinya banyak yang tidak mengetahui bahwa UU Cipta Kerja adalah UU yang akan membawa Indonesia dapat keluar dari jeratan middle income trapped country.
"UU ini adalah penyederhanaan atau sinkronisasi pemangkasan regulasi yang selama ini menghambat tujuan penciptaan lapangan kerja. Ini uang tidak banyak diketahui buruh,
"Jadi tuduhan terhadap masalah dari berita hoax UU ini, saya khawatir banyak yang tidak tahu sehingga turun demonstrasi," pungkas Ngabalin.
Baca Juga: Kisruh 'Pembukaman' Pandangan Disorot, Harga Mikrofon yang Dimatikan Puan Setara Mobil Fortuner
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, demonstrasi UU Cipta Kerja tidak akan menyelesaikan masalah fundamental yang terjadi.
Menurutnya, lebih baik mahasiswa dan buruh melakukan judicial review atau uji materi ke MK terkait poin-poin yang dianggap merugikan banyak pihak.
Abdul juga menegaskan, bahwa PP Muhammadiyah sudah meminta DPR RI untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan Asing Bakal Serbu Indonesia Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Pengangguran Berkurang?
Artikel Rekomendasi