Curiga Pendemo Termakan Isu Hoaks UU Cipta Kerja, Ali Ngabalin: Ini Uang Tidak Diketahui Buruh

- 8 Oktober 2020, 14:45 WIB
POTRET Ali Mochtar Ngabalin.
POTRET Ali Mochtar Ngabalin. //Instagram/@ngabalin

PR PANGANDARAN - Unjuk rasa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Cipatker) yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu masih bermunculan di berbagai daerah

Mulai dari Aksi Mogok Nasional hingga gerakan akbar mahasiswa kian ramai memenuhi kantor DPR RI setiap harinya.

Bandung, Makasar hingga Bandar Lampung menjadi kota dengan aksi terbanyak kedua setelah Jakarta.

Baca Juga: Demonstrasi Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja di Tanah Air Disorot Media Asing, Berikut Deretannya

Kendati begitu, pemerintah tampak abai dengan adanya gerakan penolakan masyarakat terhadap UU Ciptaker yang dilakukan secara besar-besaran.

Kini, pemerintah tengah fokus mempersiapkan PP dalam hal menjabarkan mekanisme pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.

Baca Juga: Donald Trump Bersyukur Terinfeksi Covid-19: Berkah dari Tuhan, Bisa Cek Cara Kerja Terapeutik

"Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka penjabaran dari UU ini, (untuk) kemudian dilaksanakan. Dan pada saat yang sama, kalau ada yang keberatan dan ingin mengajukan judicial review, monggo, silakan, itu hak konstitusi yang tidak mungkin seorang pun bisa mencegahnya," jelas Ngabalin kepada RRI pada Kamis 8 Oktober 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Adapun terkait aksi demonstrasi penolakan di berbagai daerah, Ngabalin menuturkan, bahwa semua keberatan dan tuntutan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x