Hal itu dikarenakan, dalam masa pandemi Covid-19 sangat rentan apabila pembahasan dilakukan dengan tergesa-gesa, karena banyak pasal di dalam UU yang kontroversial.***
Hal itu dikarenakan, dalam masa pandemi Covid-19 sangat rentan apabila pembahasan dilakukan dengan tergesa-gesa, karena banyak pasal di dalam UU yang kontroversial.***
Editor: Ayunda Lintang Pratiwi
Sumber: RRI
Artikel Rekomendasi