Kemnaker Luncurkan JPS bagi Warga Bukan Penerima Prakerja hingga Subsidi Gaji, Simak Penjelasannya

- 10 Oktober 2020, 21:42 WIB
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran /balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.i/

“Kedua program tersebut juga akan mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah