Kemnaker Luncurkan JPS bagi Warga Bukan Penerima Prakerja hingga Subsidi Gaji, Simak Penjelasannya

- 10 Oktober 2020, 21:42 WIB
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran /balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.i/

“Untuk meringankan beban masyarakat dan prakerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS),” ujarnya.

Pada pelaksanaannya nanti JPS akan terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha dan padat karya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rumah Puan Maharani Ketua Umum DPR RI Dibakar Pendemo? Faktanya Berbeda

Hal ini bertujuan agar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 bisa bertahan di masa sulit dengan bertambahnya lapangan pekerjaan.

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang nantinya akan ditujukkan kepada para penganggur dan setengah penganggur.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Butuh Masukan Masyarakat Soal Omnibus Law, Ganjar Pranowo Buka Ruang Aspirasi

Program tersebut akan dijalankan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat yang nantinya akan melibatkan banyak tenaga kerja.

“Baik program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar,” ujarnya.

Dia melanjutkan, nantinya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di sekitar tersebut akan diolah menjadi produk yang bernilai jual di pasar domestik.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah