Draf Akhir Siap Diserahkan ke Presiden Jokowi, Intip Berapa Jumlah Halaman Final UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 18:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.*
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.* /Antara Foto/Wahyu Putro A.

Perubahan jenis kertas tersebut, lanjut Azis, kemudian memengaruhi terhadap tebal dan tipisnya dari jumlah total draf UU Cipta Lapangan Kerja beserta penjelasannya.

"Sehingga besar, tipisnya, ada yang berkembang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian. Tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan di dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman. Berikut undang-undang dan penjelasan undang-undang cipta kerja," ungkapnya.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Donald Trump Langsung Kampanye Susul Keunggulan Joe Biden

Sedangkan bila tanpa penjelasan, jumlah halaman draf yang berisi UU Cipta Lapangan Kerja saja hanya setengah dari jumlah total halaman draf.

"Kalau sebatas pada undang-undang Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan jadi 812 halaman," ucapnya.

Drama Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja terus bergulir hingga menyinggung soal jumlah halaman draf.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Hampir 70 Mahasiswa di Tiongkok Terjangkit Norovirus

Hal tersebut mencuat sebab belum selesainya proses pengetikan dan editing sehingga kini publik belum dapat mengakses draf yang telah final.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan bahwa draf RUU Cipta Lapangan Kerja berjumlah total 905 halaman.

Namun ketika dilakukan proses teknis terakhir, berisi 1.035 halaman yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo setelah melalui proses finalisasi terlebih dahulu oleh Badan Legislasi DPR RI.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kompas TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah