Menaker Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Buruh, Netizen: Buruh yang Mana?

- 14 Oktober 2020, 17:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Pikiran-rakyat.com

"Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai 20 April 2020," katanya.

Ida Fauziyah menegaskan, RUU Cipta Kerja merupakan RUU disusun secara Omnibus Law. Terdiri dari 5 BAB dan 174 Pasal, serta berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait.

Baca Juga: Sempat Idap Kista karena Faktor Genetik, Shireen Sungkar: Tapi Alhamdulillah Anaknya Banyak

"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha)," ujarnya.

Ida Fauziyah menyampaikan, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia.

Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke Pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Garut! Stasiun Garut-Cibatu Siap Beroperasi Awal Tahun 2021

Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Bahkan tidak sedikit dari pengangguran tersebut merupakan generasi muda (milenial).

"Jadi RUU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujarnya.

Unggahan Instagram @kemnaker tersebut sontak dibanjiri komentar netizen yang heran dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah