Menaker Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Buruh, Netizen: Buruh yang Mana?

- 14 Oktober 2020, 17:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Beda Prinsip Politik, Ferdinand Hutahaean Putuskan Pamit dari Demokrat: Tidak Mungkin Saya Bertahan

“Pemerintah yg mana? Buruh yg mana? Dan pengusaha yg mana? Apakah semua itu rakyat Indonesia? Atau orang asing??” cuitan @adji_sutrisno.

“Coba bu..comot para pentolan2 demo ajak ngobrol bareng..biar gak ada lg pertanyaan buruh yg mana yg dilibatkan?? Faktanya msh banyak buruh yg turun kejalan..” cuitan @adiskizo.

“Tunggu buruh? buruh berdemo bu dijalanan bukan setuju,” cuitan @khusnadi.

Baca Juga: Gaya Parenting Nia Ramadhani Tuai Sorotan, Netizen: Nia Gak Bisa Masak Tapi Punya Otak Cerdas

“Gk usah di teruskn nnti mlh ada demo susulan dn psti akn ada korban brjatuhan..demi ketenangan maka pemerintah dn DPR hrs ngalah...,” cuitan @nefmusa.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Menaker Ibu Ida Bahas RUU Cipta Kerja dengan Forum Pemred Menaker Ibu @idafauziyahnu menegaskan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR telah melibatkan partisipasi publik. Sejak dimulai pembahasan sejak 20 April 2020 hingga disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020 lalu, proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian/Lembaga, Praktisi, Akademisi, dan lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO). "Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia," ujar Ibu Ida dalam bincang-bincang bersama 34 Pemimpin Redaksi Media tentang RUU Cipta Kerja melalui video conference di Jakarta, Senin (12/10) malam. Menurut Ibu Ida, pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 20 April lalu, dilakukan sebanyak 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia (Panja) kerja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. "Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai 20 April 2020," katanya. Ibu Ida menambahkan RUU Cipta Kerja merupakan RUU disusun secara Omnibus Law. Terdiri dari 5 Bab dan 174 Pasal serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait. "Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha)," katanya. Ibu Ida mengatakan RUU Cipta Kerja ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi ini lanjut Ibu Ida, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Banyak dari pengangguran ini merupakan generasi muda generasi milenial. "Jadi RUU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujarnya.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada

 ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah