Anggota KAMI Medan Dijerat Pasal Ujaran Kebencian, Polri Temukan Skenario Kerusuhan 1998

- 15 Oktober 2020, 20:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 8 anggota KAMI.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 8 anggota KAMI.* /Dok. PMJ News./

PR PANGANDARAN - Mabes Polri menemukan adanya skenario membuat kerusuhan seperti 1998 pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Medan.

"Temuan ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Argo Yuwono menyebut, keempat tersangka yaitu KA, JG, NZ, WRB akan dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Cetak Rekor! Angka Kesembuhan Covid-19 Harian di Indonesia Sentuh Angka 5.810 Oran

Argo mengungkap bahwa empat tersangka itu bergabung dalam grup yang sama, KAMI Medan, sekaligus menjadi admin grup KAMI Medan.

"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," kata Argo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Selain menyimpan bukti percakapan di WhatsApp KAMI Medan, Argo menyatakan bahwa polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.

Baca Juga: Gelar Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Nikita Willy Patuhi Prokes dan Hanya Undang Keluarga Inti

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Mengharukan! Siapkan Kain Kafan untuk Sambut Kematian, Umi Pipik: Ini Loh Pakaian Terakhir Kita

Unjuk rasa berujung rusuh di Medan terjadi pada 8 Oktober lalu, di Gedung DPRD Sumatera Utara.

Para demonstran terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang mengusung penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah