Kabar Gembira! Subsidi Gaji Honorer Cair Akhir Oktober, Intip 4 Kriteria Penerimanya

- 17 Oktober 2020, 08:18 WIB
Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji /Mantra Sukabumi/

PR PANGANDARAN - Angin segar akan dirasakan oleh para guru honorer serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, pemerintah segera mencairkan bantuan subsidi gaji bagi mereka yang dapat mencapai Rp.4,6 triliun. Rencananya ditargetkan berlangsung pada  akhir Oktober 2020 mendatang.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam hal memenuhi kebutuhan anggaran BSU tersebut, yang sekiranya membutuhkan anggaran Rp 4,6 triliun," kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Portal Sulut dengan judul "Alhamdulillah Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair, Tapi Hanya untuk 4 Kategori ini" pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Geger Baliho Arief Muhammad 'Siap Jadi Nomor 1' di Bintaro, Siap Terjun ke Dunia Politik?

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," lanjut Nunuk.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengungkapkan bahwa subsidi gaji ini berlaku bagi guru honorer dam PTK Non PNS di lingkungan Kemendikbud maupun di Kemenag.

"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kementerian Agama (Kemenag)," kata Ida di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Berdalih Mampu Sembuhkan Covid-19, Seorang Dukung Diciduk Polisi karena Cabuli 7 Wanita

Tak kalah penting untuk diperhatikan adalah bahwa tak semua guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x