Diduga Beri Perlakuan Khusus, Foto Jaksa Menjamu Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Tersebar

- 20 Oktober 2020, 20:10 WIB
Jamuan makan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.* /PMJNews
Jamuan makan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.* /PMJNews /

PR PANGANDARAN – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memanggil Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan yaitu Anang Supriatna, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan alasan keduanya dipanggil dalam rangka untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perlakuan khusus terhadap dua jenderal polisi dalam kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2020.

Kedua jenderal polisi yang dimaksud yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

 Baca Juga: Riset Terbaru: Ternyata Pria Lebih Menganggap Sepele Ancaman Covid-19 Dibandingkan Wanita

Sebelumnya, dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang berawal dari unggahan foto di akun sosial media Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.

Ditambah, Hari Setiyono menyebutkan bahwa pihak dari Jamwas yang langsung menangani isu tersebut.

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespon dengan memanggil, Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi," ungkap Hari Setiyono pada Senin 19 Oktober 2020 seperti dilansir dari laman rri.co.id.

 Baca Juga: Sasar 1000 UMKM, Kemenag Dukung Pengusaha Sediakan Produk Halal

Dia juga memberikan penjelasan tentang proses klarifikasi di Jamwas itu mempunyai mekanisme tersendiri.

"Proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," kata Hari Setiyono.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah